Kelompok 3
Anggota:
·
Raisalma Salsabila (20160610084)
·
Widyaestifa Adinugraheni (20160610085)
·
Noor Syahbania (20160610105)
·
Rully Hernandes (20160610125)
·
M. Rakha Yossa (20160610128)
Kelas C
Soal:
Fungsi Manajemen Pertama adalah Perencanaan. Sudah dibahas dalam
penugasan ke-1 dan ke-2.
Fungsi manejemen selanjutnya adalah Pengorganisasian dan
Pengarahan. Definisi kepemimpinan adalah mempengaruhi orang lain. Sehingga
pengorganisasian dan pengarahan adalah manajemen dan kepemimpinan.
Untuk memperdalam implementasi pengorganisasian dan pengarahan
dalam perkuliahan, silakan membentuk kelompok dengan anggota minimal 4 maksimal
5. Selanjutnya masing-masing kelompok memperdalam tiga organisasi yaitu
organisasi profesi, organisasi islam dan organisasi kemahasiswaan yang diakui
kampus. tiap organisasi hanya boleh dibahas oleh dua kelompok per kelas.
Silakan kelompok melakukan : observasi (pengamatan), wawancara,
melihat dokumen organisasi, melihat atau ikut aktivitas organisasi dan lainnya.
Jawab:
1.
Organisasi kemahasiswaan: Senat FE
Narasumber: Muhammad
Affan Zuhriansyah (anggota)
Visi : Menghadirkan
Senat FEB ditengah-tengah Mahasiswa FEB.
Misi :
1. Mengupayakan
terwujudnya Student Government yang baik dalam KMFEB.
2. Menjadikan Senat
FEB lebih dekat dengan mahasiswa FEB.
3. Menjadikan Senat FEB
sebagai lembaga yang Go Public.
Komisinya dalam semat FEB
dibagi menjadi 4, yaitu:
1.
Komisi Internal
Tugas Komisi Internal itu, mengurusi apa yg ada
di dalam senat itu, serta merangkul masyarakat FEB.
2.
Komisi Eksternal
Tugasnya itu membangun jaringan dengan sesama
lembaga legislatif baik di dalam universitas maupun di luar universitas.
3.
Komisi Aspirasi
Tugas Aspirasi, menampung semua aspirasi,
keluhan, dsb dari masyarakat FEB, agar
aspirasi tersebut bisa dinaikkan ke dekanat biar bisa terealisasi dengan cepat
dan terlaksana.
4.
Komisi Pengawasan
Tugas Pengawasan, mengawasi program kerja yg dijalankan
oleh lembaga di FEB, lembaganya yaitu BEM, HIMI, HIMAMA, dan HIMIE, serta
merangkul lembaga2 yg ada dibawah senat itu sendiri.
2.
Organisasi Islam: Tapak suci.
Narasumber: Martsel Fathinnaufal (Ketua)
Narasumber: Martsel Fathinnaufal (Ketua)
Tapak suci adalah sebuah aliran, perguruan, dan
orgnisasi pencak silat yang berasas Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan
As-Sunnah, berjiwa persaudaraan, berada dibawah naungan persyarikatan
Muhammadiyah sebagai organisasi otonom yang ke-11.
Visi dan misi tapak
suci: Menjadikan tapak suci umy yg
unggul dalam keislaman, ketapaksucian dan keolahragaan.
Tujuan tapak suci:
Memberikanpelajaran dan bimbingn pencak silat
sebagai ilmu bangsa yang bermoral serta, memberikan pencak silat dari pengaruh
ilmu-ilmu sesaat yang diwarnai dengan syrik, bid’ah, tahayul dan khufarat juga
sebagai pelopor dan pelangsung amal usaha persyarikatan Muhammadiyah.
Syarat masuknya untuk
menjadi anggota tapak suci:
·
Mengisi formulir
·
Memakai seragam tapak suci (bagi
yg sudah punya)
Manfaat
tapak suci:
o
Belajar beladiri;
o
Berprestasi di bidang olahraga
(pencak silat);
o
Mejalankan amal usaha muhammadiyah dan dakwah islam.
Bidang-bidang dalam tapak suci:
·
Bidang
ke-islamanan ke-Muhammadiyahan;
·
Bidang
pengkaderan;
·
Biddang
sarana dan prasarana;
·
Bidang social
dan ekonomi.
4.
Organisasi profesi : Advokat.
Narasumber: Nur
Ismanto, SH.,MSi & Associates
A.
LATAR BELAKANG
Profesi Advokat semenjak
lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT, pada tanggal 5 April 2003
keberadaannya semakin memiliki legitimasi formal dalam hukum positif di
Indonesia yang men- setara -kan dengan aparat penegak hukum seperti Jaksa,
Polisi maupun Hakim, dengan demikian kedudukan yang sejajar dengan jajaran
penegak hukum lain dalam catur wangsa penegak hukum tersebut merupakan salah
satu pilar penting karena independensinya yang lebih dimiliki mengingat tidak
berada dalam sebuah sistem birokrasi.
Kantor Advokat NUR ISMANTO, SH, MSi & ASSOCIATES yang telah berdiri
dan/atau didirikan sejak tahun 1995 oleh Advokat NUR ISMANTO, SH pada saat itu
telah berkiprah dalam menjalankan profesi selaku salah satu pengabdi serta
pegiat dalam penegakan hukum dan keadilan mulai dirintis semenjak dari tahun
1983 ketika masih berstatus selaku mahasiswa hukum pada sebuah lembaga swadaya
masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai volunteer, tahun 1984
menjadi staf Pembela Umum dan pada tahun1989 sampai tahun 1995 menjadi Direktur
LBH Yogyakarta, kemudian pada tahun 1995 mengakhiri pengabdiannya pada LBH
Yogyakarta yang kemudian meneruskan profesinya sebagai Advokat berdasarkan ijin
Advokat yang diperoleh dari surat keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia pada tahun 1991.
Berbagai kasus yang telah
ditangani mulai dari kasus yang bersifat individual hingga yang bersifat
struktural, namun semenjak membuka kantor Advokat profesional kasus yang
bersifat individual konvensional maupun bersifat bisnis serta struktural
individual dan/atau kolektif tetap juga tidak ditinggalkan dalam rangka peran
partisipasi aktif mewujudkan pembangunan hukum khususnya dalam penegakan
kebenaran hukum serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat maupun yang
bersifat badan hukum baik yang bersifat profit, non-profit ataupun badan hukum
public jika dikehendaki atau dibutuhkan.
Keberadaan kantor Advokat NUR
ISMANTO, SH, MSi & ASSOCIATES dalam menjalankan profesi Advokat, baik secara
litigasi atau menempuh jalur peradilan maupun secara non-litigasi (penyelesaian
melalui jalur diluar peradilan) senantiasa tetap mengedepankan Kode Etik
Profesi serta aturan hukum maupun nilai-nilai sosial dan spiritual, sehingga
diharapkan tercapai penyelesaian yang elegan tanpa mengesampingkan
prinsip-prinsip, asas serta doktrin hukum yang berlaku.
B.
VISI DAN MISI
Visi :
Mewujudkan penegakkan hukum yang benar, adil,
bermartabat serta jasa pelayanan hukum prima dan partisipatif,
Misi :
1)
Menyelesaikan perkara/kasus
melalui jalur litigasi dan non-litigasi,
2)
Pendokumentasian serta akses
informasi yang komprehensif ,
3)
Jaringan kerjasama yang kooperatif
dan akomodatif dengan berprinsip pada kode etik profesi, pengembangan
sumberdaya hukum internal yang progresif, egaliter, dan profesional.
C.
TUJUAN
Kantor Advokat NUR ISMANTO,
SH, MSi & ASSOCIATES membuka peluang kerjasama untuk menjadi partner
dan/atau konsultan hukum pada pihak manapun dengan tatap menjaga independensi
serta kode etik profesi dan saling menghormati visi dan misi mitra
kerjasamanya, dalam mencapai tujuan diatas maka dapat diatur dengan mekanisme,
sebagai berikut:
1)
Menjadi partner konsultan hukum
dalam jangka waktu tertentu, dengan cara menyediakan waktu untuk dapat
memberikan advis dalam waktu jam kerja dan/atau mengalokasikan waktu untuk
selama sebulan maksimal dalam waktu tertentu, dan jika diperlukan atau dalam
keadaan emergency bisa diluar waktu kerja dan jika memerlukan waktu diluar yang
dialokasikan sesuai dengan kesepakatan dapat menambah waktu pertemuan
dimungkinkan secara professional.
2)
Pendampingan atau menjadi kuasa
hukum terhadap kasus demi kasus dalam masing-masing tingkatan peradilan atau
penyelesaian secara non peradilan yang akan dibicarakan secara tersendiri
secara professional serta menjadi prioritas dalam kasus yang dihadapi.
Dari dua bentuk peluang dalam
bermitra kerja tersebut, kesemuanya dapat dibicarakan secara detail dan rinci
akan hak-hak serta tanggungjawab masing-masing pihak, dalam jangka waktu
tertentu serta dapat dilakukan perpanjangan dalam bermitra kerjasama dengan
menempatkan keduabelah pihak dalam posisi yang setara dan saling menghargai
serta menghormati visi dan misi masing-masing pihak.
3)
WILAYAH MITRA KERJASAMA
Dalam bermitra kerjasama
kantor Advokat NUR ISMANTO, SH, MSi & ASSOCIATES dapat dengan berbagai
pihak yang memiliki kesamaan visi dan misi dalam perlindungan kepentingan hukum
serta menegakkan hukum dan kebenaran maupun keadilan, baik yang berada dalam
wilayah Kota Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta di Indonesia.
Sedangkan terhadap persoalan hukum yang terjadi atas permasalahan hukum
perdata, pidana, tata usaha negara, bisnis dan sejenisnya yang terjadi dan
berada di wilayah Yogyakarta atau di seluruh wilayah Indonesia, adapun untuk
kejadian yang terjadi diluar wilayah Kota Yogyakarta jika diperlukan advokasi
atau investigasi serta identifikasi maka akan dilakukan secara profesional
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
D.
SUMBER DAYA MANUSIA
Pada kantor Advokat NUR
ISMANTO, SH. MSi & ASSOCIATES terdapat 3 orang Advokat yang telah lolos
verifikasi organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta 2
orang peserta magang pasca UU Advokat diberlakukan sebagai kandidat Advokat
yang telah menamatkan pendidikan tinggi hukum serta keduanya sedang
menyelesaikan program pasca sarjana dengan spesialisasi hukum bisnis, serta
ditunjang secara periodik seorang mahasiswa yang mengikuti program magang pasca
pendidikan profesi Advokat singkat.